Pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) belum lama ini
mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, Isinya tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi. Terkait hal itu, Ditjen Diktiristek mengadakan
Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 secara daring, Rabu
(6/9/2023), Kegiatan
tersebut diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
Menurut Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., prinsip dari transformasi ini
ialah ingin menempatkan perguruan tinggi terkait otonomi akademik di perguruan
tinggi.
Dari Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 ini, memberikan
fleksibilitas pada perguruan tinggi untuk beradaptasi dan menyesuaikan sistem
penjaminan mutu yang ada di perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan yang ada
di perguruan tinggi. "Ini yang menjadi kunci esensi dari Permendikbud
tersebut. Tetapi bukan berarti dengan adanya fleksibilitas yang ada di
perguruan tinggi itu kemudian justru menurunkan standarnya," ungkapnya.
Tapi dengan adanya fleksibilitas itu maka perguruan tinggi
dapat mengukur bagaimana standar di bidang keilmuan sesuai dengan keunggulan
yang ada di perguruan tinggi.
Kita berharap semoga perguruan tinggi memiliki ruang gerak
lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi agar beban
administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang dan
perguruan tinggi bisa lebih fokus pada peningkatan mutu tinggi. (DA)
Posting Komentar